Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN
berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan
pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN,
perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan
Undang-Undang.
1.
Tahap Penyusunan, Pelaksanaan, dan
Pertanggungjawaban APBN
·
Penyusunan APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU
tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan
Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran
dilaksanakan.
·
Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan
APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya
tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi
APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan
persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah
pembahasan dengan Badan anggaran DPR.
Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam),
Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
·
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,
Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada
DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
2.
Struktur APBN
·
Belanja Negara
Belanja
terdiri atas dua jenis :
a)
Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang
digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang
dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja
Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang,
Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja
Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
b)
Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi
ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang
bersangkutan. Belanja Daerah meliputi: Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana
Alokasi Khusus, Dana Otonomi Khusus.
·
Pembiayaan
Pembiayaan
meliputi :
a)
Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan
Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta Penyertaan Modal Negara.
b)
Pembiayaan Luar Negeri, meliputi :
o
Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas
Pinjaman Program, dan Pinjaman Proyek
o
Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri,
terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
3.
Asumsi APBN
Dalam
penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
1) Produk
Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
2) Pertumbuhan
Ekonomi Tahunan (%)
3) Inflasi
(%)
4) Nilai
tukar rupiah per USD
5) Suku
bunga SBI 3 bulan (%)
6) Harga
minyak Indonesia (USD/barel)
7) Produksi
minyak Indonesia (barel/hari)
4.
Teori Mengenai APBN
·
Fungsi APBN
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara
dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan,
mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai
stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara
umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi,
distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran
yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam
APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran
negara tahun anggaran berikutnya.
a) Fungsi
otorisasi
Mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan
pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian,
pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
b) Fungsi
perencanaan
Mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara
untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah
direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk
medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan
akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka,
pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar
bisa berjalan dengan lancar.
c) Fungsi
pengawasan
Berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah
kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah
tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu
dibenarkan atau tidak.
d) Fungsi
alokasi
Berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran
dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas
perekonomian.
e) Fungsi
distribusi
Berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan
dan kepatutan
f) Fungsi
stabilisasi
Memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara
dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
·
Prinsip Penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
o
Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah
dan kecepatan penyetoran.
o
Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang
negara.
o
Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang
diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara
berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
o
Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
o
Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana
program atau kegiatan.
o
Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi
dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
·
Azas Penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
o
Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber
penerimaan dalam negeri.
o
Penghematan atau peningkatan efesiensi dan
produktivitas.
o
Penajaman prioritas pembangunan
o
Menitik beratkan pada azas-azas dan
undang-undang negara
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
A.
PERKEMBANGAN DANA PEMBANGUNAN INDONESIA
Dari
segi prencanaan pembangunan Indonesia, APBN adalahmerupakan konsep perencanaan
pembangunan yang memiliki jangka pendek, karena itulah APBN selalu disusun
setiap tahun.
Seperti
namanya, maka secara garis besar APBN terdiri dari pos-pos seperti dibawah ini
:
o
Dari sisi penerimaan, terdiri dari pos
penerimaan dalam negeri dan oenerimaan pembangunan
o
Sedangkan dari sisi pengeluaran terdiri dari pos
pengeluaran ruin dan pengeluaran pembangunan
o
APBN disusun agar pengalokasian dana pembangunan
dapar berjalan dengan memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis. Hal tersebut
perlu diperhatikan mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari selisih
antara penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin, belum sepenuhnya
menutupi kebutuhan biaya pembangunan Indonesia.
Meskipun
dari PELITA ke PELITA jumlah tabungan pemerintah sebagai sumber pembiayan
pembangunan terbesar, terus mengalami peningkatan namun kontribusinya terhadap
keseluruhan dana pembangunan yang dibutuhkan masih jauh yang diharapkan. Dengan
kata lain ketergantungan dana pembangunan terhadap sumber lain, dalam hal ini
pinjaman luar negeri, masih cukup besar. Namun demikian mulai tahun terakhir
PELITA I, prosentase tabungan pemerintah sudah mulai besar dibanding pinjaman
luar negeri. Hal ini tidak terlepas dari peranan sektor migas yang saat itu
sangat dominan, serta dengan dukungan beberapa kebijaksanaan pemerintah dalam
masalah perpajakan dan uapaya peningkatan penerimaan negara lainnya. Untuk
menghindari terjadimya defisit anggaran pembangunan, Indonesia masih
mengupayakan sumber daya dari luar negeri, dan meskipun IGGI ( Inter
Govermmental Group On Indonesia ) bukan lagi menjadi forum internasional yang
secara formal membantu pembiayaan pembangunan di Indonesia, namun dengan
lahirnya CGI (Consoltative Group On Indonesia) kebutuhan pinjaman luar negeri
sebagai dana pembangunan masih dapat diharapkan.
B.
PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN
Secara
garis besar proses penyusunan anggaran pembangunan di Indonesia sebagai berikut
·
Penyusunan anggaran biasanya menggunakan tahun
fiskal dan bukan tahun masehi sehingga proses pembangunan oleh Departemen atau
Lembaga pemerintah Non Departemen sudah dimulai pada tanggal 1 April tahun yang
brsangkutan. Oleh keduanya usulan rencana anggaran diajukan dalam bentuk Daftar
Usulan Kegiatan (DUK) bagi anggaran rutin dan dalam bentuk Daftar Usulan Proyek
(DUP) untuk anggaran pembangunan.
·
Selanjutnya DUK dan DUP tersebut, antara bulan
Agustus dan September akan diajukan dan disampaikan ke BAPPENAS dan Ditjen
Anggaran – Departemen Keuangan. Selanjutnya DUK dan DUP tersebut akan di proses
oleh BAPPENAS antara bulan Oktober hingga Nopember.
·
Pada proses tersebut BAPPENAS akan menyesuaikan
isi DUK dan DUP dengan perkiraan penerimaan dalam negeri dalam tahun anggaran
yang bersangkutan. Selanjutnya dalam bulan Desember akan ditentukan batas atas
(plafon) anggaran untuk tahun anggaran yang bersangkutan dalam bentuk RAPBN
(Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
·
Pada bulan Januari, setelah RAPBN tersebut
dilampiri/disertai keterangan dari pemerintah dengan Nota-Keuangan, akan
disampaikan oleh Presiden dihadapan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat guna
mendapat persetujuan seperti yang tersirat dalam pasal 23 ayat (1) UUD 1945.
·
Selanjutnya RAPBN tersebut akan dibahas oelh DPR
bersama-sama dengan Menteri atau Kedua Lembaga yang bersangkutan melalui Rapat
Kerja Komisi APBN.
·
Jika dalam pembahasan tersebut dicapai suatu
kesepakatam (persetujuan) maka RAPBN untuk tahun anggaran yang bersangkutan
tersebut, persetujuannya akan dituangkan dalam Undang-undang tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran.
·
Selanjutnya Anggaran yang telah disetujui
pemerintah tersebut akan dituangkan kembali dalam bentuk Daftar Isian Proyek
(DIP) Departemen atau Lembaga Pemerintah yang bersangkutan
C.
PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA
Secara garis
besar sumber penerimaan negara berasal dari :
a. Penerimaan
dalam negeri
Pertama, penerimaan dalam negeri, untuk tahun-tahun awal setelah masa
pemerintahan Orde Baru masih cukup menggantungkan pada penerimaan dari ekspor
minyak bumi dan gas alam.
Namun dengan mulai tidak menentukannya harga minyak dunia maka mulai
disadari bahwa ketergantungan penerimaan dari sekto migas perlu dikurangi.
Untuk keperluan itu, maka pemerintah menempuh beberapa kebijaksanaan
diantaranya :
·
Deregulasi Bidang Perbankan (1 Juni 1983), yakni
dengan mengurangi peran bank sentral, serta lebih memberi hak kepada bank
pemerintah maupun swasta untuk menentukkan suku bunga deposito dan pinjaman
sendiri. Dampak dari deregulasi ini adalah meningkatkan tabugan masyarakat.
·
Deregulasi Bidang Perpajakan (UU baru, 1 Januari
1984), untuk memperbaiki penerimaan negara.
·
Kebijaksanaan – kebijaksanaan selanjutnya dapat
menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan mantap.
b. Penerimaan
Pembangunan
Meskipun telah ditempuh berbagai upaya untuk meningkatkan tabungan
pemerintah, namun karena laju pembangunan yang demikian cepat, maka dana
tersebut masih perlu dilengkapi dengan dan ditunjang dengan dana yang berasal
dari luar negeri (hutang bagi Indonesia) tersbut makin meningkat jumlahnya,
namun selalu diupayakan suatu mekanisme pemanfaatan dengan perioritas sektor –
sektor yang lebih produktif. Dengan demikian bantuan luar negeri tersebut dapat
dikelola dengan baik (terutama dalam hal pengembalian cicilan pokok dan
bunganya)
D.
PERKIRAAN PENGELUARAN NEGARA
Secara garis
besar, ppengeluaran negara dikelompokan menjadi 2 yakni :
·
Pengeluaran Rutin
·
Pengeluaran Pembangunan
Pengeluaran
rutin negara, adalah pengeluaran yang dapat dikatakan selalu adalah dan telah
terencana sebelumnya secara rutin, diantaranya :
·
Pengeluaran untuk belanja pegawai
·
Pengeluaran untuk belanja barang
·
Pengeluaran subsidi daerah otonom
·
Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan
hutang
·
Pengeluaran lainnya
Secara
garis besar, yang termasuk dalam pengeluaran pembangunan diantaranya adalah :
·
Pengeluaran pembangunan untuk berbagai
departemen / lembaga negara, diantaranya untuk membiayai proyek – proyek
pembangunan sektoral yang menjadi tanggung jawab masing – masing departemen /
negara bersangkutan.
·
Pengeluaran pembangunan untuk anggaran
pembangunan daerah (Dati I dan II)
·
Pengeluaran pembangunan lainnya.
E.
DASAR PERHITUNGAN PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA
Untuk
memperoleh hasil perkiraan penerimaan negara, ada beberapa hal pokok yang harus
diperhatikan. Hal – hal tersebut adalah :
·
Penerimaan Dalam Negeri Dari Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
o
Produksi minyak rata-rata perhari
o
Harga rata-rata ekspor minyak menta
·
Penerimaan Dalam Negeri Diluar Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
o
Pajak penghasilan
o
Pajak pertambahan nilai
o
Bea masuk
o
Cukai
o
Pajak ekspor
o
Pajak bumi dan banguan
o
Bea materai
o
Pajak lainnya
o
Penerimaan bukan pajak
o
Penerimaan dari hasil penjualan BBM
·
Penerimaan Pembangunan
Terdiri dari penerimaan bantuan program dan bantuan proyek
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar